Mendagri Tunjuk Arif Gunadi Pj Walikota Bengkulu

ARIF GUNADI

OKEBENGKULU- Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan nama Penjabat Walikota Bengkulu untuk mengisi kekosongan menyusul berakhirnya masa jabatan Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi pada 24 September 2023.

Dari enam nama yang usulan Gubernur Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu, Mendagri dikabarkan memilih Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota Bengkulu. Arif Gunadi merupakan usulan DPRD Kota Bengkulu dan saat ini menjabat Sekda Kota Bengkulu.

Arif Gunadi ketika dihubungi mengakui sudah berada di Jakarta untuk menerima arahan terkait penunjukan Pj Walikota Bengkulu. Dia mohon doa dan dukungan. “Aamiin. Mohon doa dan dukungannya,” kata Arif diplomatis.

Sebelumnya ada 6 nama usulan Pj Walikota Bengkulu yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu. Tiga nama merupakan usulan Gubernur yaitu  Syafriandi (Kadis DKP Provinsi), Atisar Sulaiman ( Kepala Satpol PP Provinsi) dan  Kamarwanto (Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu). Sedangkan 3 nama usulan DPRD Kota adalah Edwar Heppy (Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu), Arif Gunadi (Sekretaris Kota), dan Fitriani Badar (Kemendagri).

Berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023 pada pasal 9 menyebutkan ayat (1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pada ayat (2) menyebutka Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan. Ayat (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Ayat (4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Selain menerima usulan dari Gubernur dan DPRD, Mendagri juga dapat menerima masukan dari pihak lain. Dalam hal ini masukan dari kementerian/lembaga. Hal ini ditegaskan dalam pasal 9 ayat (5) yang berbunyi dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan sudah berada di Jakarta untuk menerima SK Penunjukan Pj Walikota Bengkulu. Dia mengaku belum tahu siapa nama yang di-SK-kan sebelum menerimanya secara resmi.

“Kita masih menunggu. Pada prinsipnya kalau SK sudah kita terima ada perintah untuk melantik, akan segera kita laksanakan sehingga roda pemerintahan bisa berjalan tanpa ada hambatan apapun,” ujar Rohidin.

Bila tidak ada aral melintang, pelantikan Pj Walikota Bengkulu akan dilaksanakan Minggu (24/9) pagi bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu. Sedangkan Sabtu (23/9) akan dilaksanakan gladi bersih pelantikan di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur dipimpin Plt Sekda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi. (nec)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *