Ada Sanksi bagi Warga Mukomuko yang Tidak Ikut Vaksinasi Covid-19

OKEBENGKULU – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyosialisasikan aturan terkait dengan sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan komunal dari penularan virus tersebut.

“Untuk sanksi itu memang kita pemerintah menyampaikan ke kecamatan dan desa untuk menyosialisasikannya sebelum sanksi berlaku,” kata Wakil Bupati Mukomuko Wasri di Mukomuko.

Ia mengatakan hal itu saat meninjau kegiatan “Gebyar Vaksinasi Massal” diadakan PMI bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat di lokasi parkir kendaraan dinas pejabat sekretariat pemkab itu.

PMI bekerja sama dengan pemkab setempat melaksanakan vaksinasi bagi warga, ASN, dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah itu.

Ia menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi tersebut sebelum ketentuan itu dilaksanakan pemkab.

“Kita sampaikan kepada pemerintah desa agar menyampaikan aturan terkait sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi,” ujarnya.

Ia mengatakan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah ini termasuk terendah di provinsi setempat atau kurang dari 30 persen dari total sasaran.

Pihaknya mengambil langkah, seperti menggelar vaksinasi masal saat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 47 desa di daerah ini.

Selain itu, setiap hari petugas puskesmas di Kabupaten Mukomuko turun ke desa untuk memberikan vaksinasi bagi warga desa.

Begitu juga dengan kegiatan vaksinasi di kantor pemkab dengan sasaran ASN dan non-ASN.

Ia berharap, dengan gerakan vaksinasi ini seluruh ASN dan non-ASN mengikuti vaksinasi.

Salah seorang tenaga kebersihan di Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Muksis, mengatakan tujuan mengikuti vaksinasi ini agar bisa mencairkan honor bekerja di tempat itu.

“Katanya kalau tidak ada vaksin tidak bisa mencairkan honor,” ujarnya.(nec)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *