Ada-ada Saja Ulah pak Hakim di Sumsel, Rekam Bu Hakim Mandi

OKEJAKARTA – Ada-ada saja ulah pak hakim yang satu ini. Karena tinggal bertetangga di komplek di rumah dinas, seorang pak hakim di Sumatera Selatan, nekat merekam seorang bu hakim yang sedang mandi.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (27/4) membenarkan perilaku pak hakim tersebut.

“Benar hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan hpnya hakim wanita sekantor yang sedang mandi,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (27/4).

Dikatakan, pak hakim dan bu hakim ini tinggal bertetanggal di rumah dinas. Keduanya sama-sama sudaha berkeluarga. Pak hakim sudah beristri. Bu hakim sudah bersuami. Saat merekam bu hakim mandi itu, pak hakim dalam kondisi isoman (isolasi mandiri).

Tiba-tiba pak hakim mendengar temannya mandi. Entah karena apa, mengintip bu hakim temannya itu sedang mandi. Pak hakim lalu mengeluarkan HP-nya dan merekam.

“Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,” ujar Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Menurut Andi Samsan, pak hakim itu sudah diproses disiplin dan dijatuhi sanksi. Tapi sanksinya tidak sampai pemecatan. Malah pelaku dan korban masih satu kantor. Adapun sanksi yang dijatuhkan yaitu sanksi tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan Umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *