Walikota Terbitkan Panduan
Sholat Id Saat Pandemi
OKEBENGKULU- Menjelang Lebaran Idul Fitri 1422 H, pandemi corona belum juga mereda. Guna mencegah penularan massal, Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE menerbitkan panduan pelaksanaan Sholat Id. Panduan ini dituangkan dalam surat edaran nomor 450/116/B.III/2021 tanggal 6 Mei 2021. Dalam edaran itu, Walikota mengimbau agar masyarakat yang tinggal di zona merah dan orange agar tidak melaksanakan sholat Id di masjid atau lapangan terbuka.
“Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran covid 19 tergolong tinggi (zona merah dan orange) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa majelis ulama dan ormas-ormas Islam lainnya,” demikian bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Masih berdasarkan edaran walikota tersebut, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan hanya untuk daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid yakni zona hijau atau zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Beberapa ketentuan bagi pelaksanaan sholat Id di masjid dan musholla, Walikota menentukan sejumlah syarat. Pertama, Jemaah sholat Idul Fitri tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas jumlah masjid atau musholla. Hal ini untuk menjaga jarak shaf antar Jemaah. Dua, panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) untuk memastikan Jemaah yang datang dalam kondisi sehat. Tiga, bagi para lansia, atau warga yang kurang sehat, baru pulang dari perjalanan, disarankan tidak menunaikan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Empat, kutbah Idul Fitri paling lama 20 menit. Lima, mimbar kutbah Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan Jemaah. Enam, seusai sholat Idul Fitri, warga diimbau tidak berjabat tangan atau tidak bersentuhan fisik.
“Panitia Sholat Idul Fitri sebelum menggelar sholat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan covid 19 dan pihak keamanan setempat untuk mengetahui status informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protocol kesehatan dapat dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” seru Walikota dalam edarannya.
Takbiran Keliling Dilarang
Mengenai kegiatan malam takbiran, Walikota membolehkan kegiatan takbran di masjid atau musholla dengan jumlah terbatas. Maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musholla. Itupun harus dilakukan dengan standar protocol kesehatan yang ketat yakni menggunakan masker, mencuci tangan. “Serta menjaga jarak untuk menghindari kerumunan,” tambah walikota
Sedangkan takbiran keliling dilarang sama sekali. Sebagai solusi, walikota menyarankan agar takbiran dilakukan secara virtual dari masjid dan musholla sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada di masjid dan musholla. (oke)