Syarat Terbang di Bandara Fatmawati Cukup Negatif Tes Antigen

OKEBENGKULU – PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan ketentuan menunjukkan surat hasil negatif rapid test Antigen seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Eksekutif General Manager Bandara Fatmawati Soekarno (Fatsoe) Heru Karyadi mengatakan ketentuan ini sudah berlaku sejak 3 November 2021.

“Mulai 3 November, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar Sumatera sudah bisa membawa surat hasil negatif rapid tes antigen” kata Heru.

Heru menjelaskan SE Menhub Nomor 96/2021 antara lain menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dengan vaksin dosis 2.

“Selain itu juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dengan kartu vaksin minimal dosis pertama” sampai Heru.

Lalu untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif R-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dengan bukti Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19, dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.

Selain itu diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test Antigen atau RT-PCR sebelum tiba di Bandara, agar setibanya di Bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes Covid-19,” ujarnya.

Bandara AP II Cabang Bengkulu ini juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau Antigen.(nec)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *