OKEBENGKULU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Pol. Drs. Guntur Setyanto, M, Si menerbitkan Maklumat dengan nomor: Mak/02/VIII/2021 tertanggal 14 Agustus 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan maklumat ini dikeluarkan menyikapi kondisi penanganan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat. “Agar tidak menciptakan cluster baru penyebaran Covid-19, Kapolda menekankan poin-poin penting pada maklumat itu,” jelasnya.
Berikut poin-poin yang ditekankan dalam maklumat tersebut. Pertama, agar masyarakat melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan masing-masing. Kedua, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5 M. Ketiga, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum mapun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kemudian, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, baazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Selain itu, juga kegiatan unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Selain itu jenderal bintang dua itu meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dilakukan oleh pemerintah dan sumber yang terpercaya. “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat,” demikian isi maklumat Kapolda Bengkulu. (zie)