OKEBENGKULU – Turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bengkulu dari level IV menjadi level III membuat pemerintah Kota Bengkulu merevisi kebijakan. Salah satunya menyangkut resepsi pernikahan.
Ketika masih berada pada PPKM Level IV, Pemerintah Kota melarang warga menggelar acara resepsi pernikahan. Namun sekarang larangan itu dicabut. Masyarakat boleh menggelar resepsi pernikahan dengan syarat kapasitas hajatan hanya 25 persen, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan di tempat. Hal ini tertuang dalam melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/166/BPBD/2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bengkulu, Eddyson mengungkapkan selain harus kapasitas 25 persen, persyaratan lainnya dalam menggelar resepsi pernikahan adalah rekomendasi dari satgas.
“Yang terpenting ialah surat rekomendasi dari satgas covid dan harus benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun telah diizinkan tolong ditaati poin-poinya, jangan sampai kapasitas melebihi ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap semua masyarakat mematuhi kebijakan Walikota, karena Covid-19 belum berakhir, tetapi Helmi dan Dedy terus mengupayakan keringanan dan selalu memperhatikan warganya dan tak mau ada warganya yang menjerit karena Covid-19.
Apa tanggapan warga? Salah seorang warga yang akan menikahkan anaknya, Zulkifli mengatakan siap menjalankan instruksi pemerintah. Dia sendiri berencana menggelar pernikahan anaknya minggu depan.
“Kalau aturannya seperti itu, ya kita akan patuhi. Tadinya saya berpikir akan menunda saja resepsi pernikahan anak saya, tapi kalau sekarang sudah dibolehkan Alhamdulillah,” ujarnya.
Mengenai protokol kesehatan, Zulkifli mengatakan sudah menyiapkannya. “Cuci tangan, handsanitizer, masker sudah kita siapkan. Soal pengaturan jarak, nanti panitia yang akan mengatur,” ujarnya. (nec)