Mufran Imfon Divonis 11 Tahun, Denda Rp 750 Juta dan Uang Pengganti Rp 11 Miliar

Mufran Imron

PERJALANAN KASUS MUFRAN IMFRON

27 April 2021         

Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 senilai Rp 15 miliar. Kerugian Negara mencapai Rp 11 miliar.

5 MEI 2021

Ditangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur. Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 dinihari.

29 DESEMBER 2021

JPU Dewi Kemala Sari menuntut terdakwa Mufran Imron 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp11 Miliar dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

26 JANUARI 2021

Divonis 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 11 miliar.

OKEBENGKULU – Perjalanan panjang mantan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imfron dalam kasus korupsi dana hibah KONI akhirnya finish di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (26/1/2022) pagi.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, ketua majelis hakim Majelis Hakim Fitrizal Yanto menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Wabup Seluma tersebut. Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp 11 miliar.

“Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Serta menjatuhkan uang pengganti terhadap terdakwa Mufran Imron sebesar Rp 11 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayarkan uang pengganti maka paling lama 1 bulan sesudah putusan ini maka harta benda yang disita akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” ujar Fitrizal Yanto membacakan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mufran Imron selama 12 tahun penjara. Sementara terdakwa mantan Bendahara KONI Hirwan Fuadi dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kasus yang membelit Mufran Imron bermula ketika KONI menerima dana hibah pada tahun 2020 untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera yang dilaksanakan di Bengkulu. Total dana yang diterima KONI sebesar Rp 15 miliar. Namun berdasarkan hasil audit BPK, dari Rp 15 miliar tersebut, sebanyak Rp 11 miliar diantaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sempat DPO,  Ditangkap di Jakarta

        Dalam penyidikan kasus di Polda Bengkulu, Mufran Imron sempat menghilang dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Bengkulu. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2021. Kemudian disusul bendahara KONI, Hirwan Fuadi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2021.

        Namun polisi berhasil melacak keberadaan Mufran Imron. Pada Jumat 5 Mei 2021, polisi berhasil menangkap Mufran di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur. Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 dinihari.

        Saat pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda ke Kejati pada 21 September 2021, Hirwan Fuadi mengakui menandatangani pencairan uang hibah. Tapi menurutnya, setelah dicairkan, uang itu diambil semua oleh Mufran Imfon. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *